kabardigoel.com_Nabire _Pelaksanaan sidang perkara Tindak Pidana Undang-Undang (UU) Darurat dengan mencoba memperoleh senjata api dan amunisi dengan terdakwa Inisial, A.S dan J.P.O dihadirkan dalam sidang yang dimaksud.
Sidang tersebut, berdasarkan perkara Nomor 6/Pid.Sus/2022/PN Nab dan 7/Pid.Sus/2022 tentang Tindak Pidana Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang dihadiri Perangkat Sidang diantaranya, Hakim Ketua Cita Savitri S.H, M.H, Hakim Anggota I (satu) Yanuar Nurul Fahmi, SH, Hakim Anggota II (dua) Gery Yukubun, SH serta hadir Jaksa Penuntut Umum Muhammad Fiddin Bihaqi SH,Panitera Pangganti Irwan, SH, MH.di Aula Rastra Samara Mapolres Nabire, Jalan Jenderal Sudirman, Karang mulia, Distrik (Kecamatan) Nabire, Kabupaten Nabire, Papua, Kamis (27/1/2022).
Informasi rangkaian kegiatan sebagai berikut, pada pukul 09.30 WIT, Terdakwa inisial A.S dan
J.P.O dikeluarkan dari Rutan Polres Nabire dan dikawal oleh Tim bersama Anggota Polres Nabire menuju Aula Rastra Samara Polres Nabire untuk disidangkan.
Kemudian pukul 09.35 waktu setempat Terdakwa memasuki ruangan sidang Aula Rastra Samara Polres Nabire. Selanjutnya pada pukul 09.37 sidang dibuka Hakim Ketua dan terbuka untuk umum.
Lalu pada pukul 09.39 , Hakim ketua meminta JPU ( Jaksa Penuntut Umum ) untuk menghadirkan saksi di hadapan Sidang, dari 7 (tujuh) saksi yang terdaftar, saksi yang bisa dihadirkan hari ini ada 2 (dua) saksi yang bisa hadir dalam sidang yang dimaksud, inisal GR dan FS seterusnya pukul 11: 07 Hakim Ketua menutup Sidang dan Terdakwa dibawa kembali ke Rutan Polres Nabire dan dikawal langsung oleh tim serta anggota Polres Nabire.
Untuk diketahui, bahwa sidang tersebut merupakan sidang berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/17/X/2021/RESKRIM/SPKT/Res Nabire/Papua, Tanggal 27 Oktober 2021. Dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik / 250 / X /2021/ Reskrim. tanggal 27 Oktober 2021 tentang mencoba memperoleh senjata api dan amunisi.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, Sidang itu rencana akan kembali di gelar, pada Selasa (3/2/2022) pukul 09:00 waktu setempat di tempat yang sama dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi. (FN)