
Kabardigoel – Polres Boven Digoel melaksanakan sosialisasi terkait undang-undang tindak pidana dan undang-undnag lalu lintas, yang di buka langsung oleh polres Boven Digoel Akbp I Komang Budiartha, S.I.K yang bertempat di aula kantor Bupati, Kamis (1/9/22)
Sosialisasi terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba, undang-undang lalu lintas, yang dihadiri guru-guru dan peserta didik SD-SMP kabupaten Boven Digoel.
Tujuan kegiatan ini yakni agar anak-anak mampu memahami segala peraturan yang ada untuk menjadi pedoman dalam kehidupan karena dampak dari penyalahgunaan narkoba daerah Boven Digoel sendiri sudah cukup banyak.
Akbp I Komang Budiartha, S.I.K dalam sambutannya menegaskan akan terus adanya peningkatan kegiatan tidak hanya berhenti disini. Setelah kegiatan ini akan ada pemasangan baliho-baliho yang akan di pajang di tempat-tempat umum agar seluruh masyarakat Boven Digoel mampu untuk memahami dan tau terkait tindak pidana kepada mereka yang menyalahgunakan narkoba
Lanjudnya, terkait penyalahgunaan terhadap anak dibawah umur, maka akan dilakukan beberapa tindakan diantaranya dengan merehab atau memanggil orang tuanya. Ditambahkan Polres menambahkan kami sudah memiliki “rumah aman” dimana ini merupakan tempat untuk memberikan jera kepada pelaku dibawah umur.
Ia juga menambahkan tindakan pencegahan akan terus ditingkatkan terutama di instansi sekolah dengan langsung mengadakan sosialisasi di sekolah-sekolah. Namun memang tidak menutup kemungkinan peran guru-guru dan orang tua juga diperlukan.
Harapannya perlu adanya kerja sama dari semua pihak, baik itu dari kalangan masyarakata maupun polri demi tersciptanya rasa aman dan nyaman di lingkungan sekitar. Tutupnya