Dari hasil interogasi yang di lakukan pihak kepolisian terhadap dua tersangka itu , 4 pucuk senjata api beserta amunisi yang mereka miliki tersebut merupakan hasil transaksi jual beli senjata dari PNG, untuk dibawah ke wilayah Yahukimo ,dan pegunungan Bintang melalui jalur sungai.
Menurut Kapolres dalam keterangan persnya, peristiwa penangkapan terjadi pada hari Rabu ( 18/1/2023 ), atas adanya laporan masyarakat kepada pihak aparat jika di Iwot ada sekelompok orang sedang pesta miras, pihak polisipun merespon dan menuju lokasi, saat dalam perjalanan ,aparat mencurigai ada 5 orang yang saat itu ada di lokasi iwot tersebut, dan langsung dilakukan pemeriksaan, 3 orang berhasil melarikan diri menggunakan spead boad menyebrang sungai Digoel sementara 2 tersangka berhasil diamankan beserta barang buktinya.
Terkait motif dan jaringan kemana senjata itu di tujukan, polres Boven Digoel belum dapat memastikan, dan direncanakan pula kedua tersangka beserta barang bukti ,akan dilimpahkan ke Polda Papua untuk memperdalam penyelidikan. Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Ko, Pasal 55 KUHP.
Atas peristiwa ini, Kapolres himbau masyarakat tetap tenang, karna kedua tersangka tersebut berasal dari Yahukimo, dan tingkat penganan untuk pelaksanaan patroli gabungan TNI,Polri dan Pemerintah akan di tingkatkan sehingga Boven Digoel tetap aman.
” Saya mengajak masyarakat tetap tenang ,jika ada hal – hal yang mencurigakan dapat segera melapor pada kami, dan kami juga akan meningkatkan patroli bersama dari TNI, Kepolisian dan juga pemerintah dalam hal ini Satpol PP.” Tutupnya.