Kabardigoel, Dogiyai – Berkas dinyatakan lengkap, tersangka UU darurat di serahkan ke Kejaksaan negeri, Satuan Reserse Kriminal Polres Dogiyai melakukan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) Bertempat di kejaksaan Negeri Nabire, Kamis (2/3/2023)
KBO Reskrim Ipda M. Zaid, S.H., M.Si Bersama Bripda Yansen G. Bisai, S.Pd menuju Polres Nabire untuk mengecek dan membawa tahanan berinisial YP menuju klinik Polres Nabire untuk di periksa kesehatan dan melakukan Rapid Test sebelum dibawa ke Kejaksaan Negeri Nabire.
Kapolres Dogiyai Kompol Sarraju, S.H dalam hal ini mengatakan bahwa tahanan berinisial YP dengan Kasus Tindak pidana Kepemilikan Amunisi (UU Darurat No 12 Tahun 1951) dinyatakan dari hasil penyidikan sudah lengkap (P21) dan akan di Kirim ke Lembaga Pemasyarakatan Nabire untuk menunggu proses persidangan.
“Untuk diketahui bahwa Tahanan berinisial YP melakukan pemalangan terhadap Anggota Polri Polres Dogiyai yang sedang melaksanakan Patroli pada tanggal 18 Januari 2023 dan setelah diperiksa tahanan berinisial YP menyimpan Amunisi berjenis 2 (Dua) butir amunisi kaliber 5,56 mm dan 1 (satu) buah Tas loreng sebagai barang Bukti
Saat ini Tahanan berinisial YP berada di Kejaksaan Negeri Nabire untuk dilakukan proses lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya “, Tutup Kapolres Dogiyai. FN