kabardigoel.com: Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pembentukan badan ad hoc untuk pilkada yang terdiri dari PPK, PPS dan KPPS akan diselenggarakan pada Rabu, 17 April 2024 sampai Selasa, 5 November 2024.
Di kabupaten Boven Digoel Papua Selatan untuk pembentukan badan Ad Hoc pemilu, hingga saat ini masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI, walaupun dalam jadwal pelaksanaannya di mulai pada tanggal 17 April 2024, namun bertepatan dengan adanya sengketa pemilu legislatif, DPD ,dan presiden 14 April lalu maka rangkaian kegiatan ini pun harus menunggu informasi lanjut dari KPU RI.
Ketua KPUD Boven Digoel, Adrianus Paulus Kairen Oropka, kepada wartawan menuturkan, untuk tahapan pilkada KPUD Boven Digoel, tetap berkomitmen pada aturan KPU RI sehingga tidak menyalahi aturan pemilu.
Untuk agenda pembentukan badan Ad Hoc, saat ini sudah di lakukan rapat koordinasi internal KPUD, sementara untuk tahapan penyerahan BP4 pemuktahiran data pemilu juga sudah di siapkan setelah terbentuknya badan ad Hoc.
“pada prinsipnya kami KPUD Boven Digoel telah siap untuk melaksanakan tahapan pilkada, namun yang kini kami sedang siapkan yakni persiapan pembentukan badan Ad Hoc, setelah itu di lanjutkan dengan penyerahan BP4 pemuktahiran data pemilu ke DPT.” Ungkap Adrianus Oropka, Rabu ( 17/4/2024 ).
Ketua KPUD Boven Digoel, mengajak kepada seluruh masyarakat, agar dalam pemutahiran data pemilih, wajib semua elemen masyarakat terlibat, sehingga tidak ada lagi persoalan masalah data pemilih di Pilkada 27 November mendatang.
“Saya fokus di masalah data, tugas pemerintah daerah mulai dari tingkat kabupaten hingga kampung bahkan RT harus bertanggung jawab dengan masalah data penduduk, apalagi pemilih pemula, karna yang tau tentang penduduk itu ada di tingkat pemerintahan kampung, jadi pada saat petugas Pantarli kami melakukan pendataan, aparat kampung wajib menyampaikan kepada masyarakatnya untuk tidak melaksanakan kegiatan saat petugas melakukan pendataan kembali pemilih, sehingga tidak membuat kegaduhan saat pemilu nanti.” Tegas ketua KPUD Boven Digoel.
Peran partai politik menyukseskan Pilkada wajib untuk terlibat memberikan pemahaman politik yang baik bagi masyarakat, sehingga tidak saling menyalahkan dalam berdemokrasi.
“Saya minta disini, keterlibatan partai politik juga harus berperan aktif memberikan sosialisasi pendidikan politik yang baik kepada simpatisan mereka, agar Pilkada ini tidak lagi buat suasana yang tidak baik, jika ada yang belum paham, wajib berkomunikasi langsung dengan pihak penyelenggara sehingga tidak salah dalam menerima informasi.” Tutup Adrianus.