
kabardigoel.com, Boven digoel-Bupati Boven Digoel Hengky Yaluwo memastikan telah mengajukan cuti kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, terhitung dari tanggal 22 September hingga 23 November 2024, dimana di tanggal 23 november dirinya kembali menjalankan tugas sebagai kepala daerah.
“Perlu diketahui oleh masyarakat, kami telah ajukan cuti kampanye terhitung dari tanggal 22 September hingga 23 November 2024.sehingga saya cuti kurang lebih satu setengah bulan,” Ujar Bupati Hengky,Rabu [18/9/2024]
Dia menjelaskan cuti di luar tanggungan negara itu, di ajukan dalam rangka melaksanakan kampanye, sehingga masyarakat yang belum tahu bisa mendengar bahwa dirinya tetap sebagai bupati aktif hingga akhir pemerintahan.
Pengajuan untuk cuti berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 1000.2.1.3/4204/SJ tertanggal 30 Agustus 2024. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah yang maju pada Pilkada 2024 untuk mengajukan cuti paling lambat tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah.
Dalam surat edaran itu dijelaskan, ketentuan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.
“ Kami di berikan ruang oleh undang Undang hanya cuti kampanye di luar tanggungan negara, sehingga di luar tanggungan negara kami cuti kurang lebih satu setengah bulan untuk kampanye, setelah itu kami akan kembali menjalankan tugas sebagai bupati aktif sampai dengan pemlilihan bupati baru setelah pemilihan dan pelantikan, barulah kami lakukan serah terima jabatan,” Ujar Hengky
Pengajuan cuti yang diajukan yakni cuti di luar tanggungan negara (CLTN) dimana dalam pegajuan cuti tersebut, tidak diperbolehkan memakai fasilitas negara.