Kabardigoel.com: Dalam rangka Pilkada 27 November mendatang, Ketua KPU Boven Digoel Adrianus Paulus Kairen, secara tegas melarang pemilih pemula, termasuk yang berusia 16 tahun, untuk menggunakan surat undangan milik orang lain. Beliau menekankan pentingnya setiap pemilih menggunakan hak suaranya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna menjaga integritas proses pemilihan.
Sebab jika terjadi demikian dinamakan tindak pidana pemilu. Untuk itu bagi pemilih pemula yang belum memenuhi syarat dan belum terdaftar jangan pernah mau menggunakan hal hal tersebut, karena hal semacam itu merupakan jebakan yang tidak di sadari.
“Gunakan hak suaramu dengan benar, jangan menggunakan hak suara orang lain” tegas Ketua Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel, Adrianus Paulus Kairen pada kegiatan Dialog Pasca Pemilu yang digelar RRI Boven Digoel Rabu (11/09/2024)
Ketua KPU Boven Digoel melanjutkan, apa yang menjadi hak pribadi tentu di ambil, namun jika hak tersebut bukan menjadi hak pribadi atau hak diri sendiri sebaiknya tidak mengambil dan menggunkan. Apalagi berkaitan dengn surat suara yang terdaftyar dalam DPT, dengan nama yang berhak atau undangan pada orang lain, bukan diri pribadi, untuk segera berikan pada pemilik dalam DPT.
“Ketua Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel, Adrianus Paulus Kairen menambahkan, Hingga hari H pada pemilihan Kepala Daerah, para peserta pemilih yang berdomisili di Kota Tanah Merah, yang bertempat tinggal di Kampung Persatuan sedang liburan ke keluarga di distrik atau kampung yang di luar dari kota tanah merah, dalam hal ini pindah memilih di katakan harus jelas. Artinya status pindah memilih ini adalah karena kerja, bukan karena liburan. Sehingga seseorang di katakan pindah memilih surat suaranya tidak bergeser ke distrik atau kampung tersebut, melainkan surat suara tetap ada pada DPT asal. Otomatis surat suara yang dipakai adalah suarat suara orang lain. Itupun kalau ada surat suara sisa.
Seseorang di katakan daftar pemilih tambahan (DPTB) apabila orang tersebut tidak memilih dengan suatu alasan yang jelas. Sehingga kalau alasan dari pemilih saat berlibur di hari H itu adalah alasan yang tidak jelas. Karena daftar pemilih tambahan (DPTB) adalah karena tugas, akan tetapi harus melapor pada petugas PPS, sehingga PPS membuat surat dan di lihat juga dengan DPT asal ada terdaftar dimana, agar di buatkan surat.”Jelasnya.
“Karena dari situlah KPU mengeluarkan surat pindah memilih.“Misalkan dari kampung persatuan di bawah ke Distrik Mindiptanah untuk di tunjukan pada petugas KPPS. Dan belum bisah lansung memilih, pasalnya yang punya hak tersebut adalah DPT. Karena ketika ada surat suara sisa baru DPTB, sertan daftar pemilih khusus, dapat menggunakan surat suara tersebut.Tegasnya.