
kabardigoel.com, Boven Digoel-Anggota KPUD Boven Digoel Devisi SDM Sosialisasi Partisipasi Masyarakat Pendidikan Pemilih Elis Kurniati Amin ditemui Pada kegiatan Rapat Koordinasi persiapan penetapan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat Kabupaten Boven Digoel pada pemilihan gubernur/ wakil, Bupati/Wakil Bupati tahun 2024 yang digelar di aula Gedung Gereja Rehobot Tanah Merah Jumad (20/9/2024) ungkapkan, Mengacu pada PKP 2 jadwal dan tahapan, Beberapa bulan lalu telah dilaksanakan perekrutan penyelenggara di tingkat distrik maupun di tingkat kampung.
Untuk itu sejak tanggal 18 hingga 28 september perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan suara (KPPS) yang mana petugas penyelenggara yang akan bekerja di Tempat Pemungutan Suara (TPS).Terhitung pada tanggal 20 september meunuju ke 27 November sekitar 68 atau 67 hari meunuju 27 nanti, KPUD telah membuka pendaftaran Penyelenggara Pemungutan suara (KPPS).
Adapun persyaratan-persyaratan umum sama halnya dengan pada saat perekrutan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS). Diantaranya memiliki KPT, Warga Negara Indonesia, dan trntunya KPU tetap memperhatikan berpengalaman dan mempunyai integritas. Hal itulah yang di utamakan. “Ujarnya.
“Kalau dia berpengalaman tetapi tidak memperhankan integritas sebagai Penyelenggara Pemungutan suara (KPPS) mungkin akan menjadi bahan evaluasi pihak KPU. Karena beberapa waktu yang lalu dengan pengalaman yang sudah-sudah banyak sekali penyelenggara yang mempunyai dua jabatan. Dalam artian merangkap sebagai penyelenggara maupun sebagai lain-lain. Dalam hal ini tentu di utamakan Penyelenggara Pemungutan suara (KPPS) yang mempunyai pengalaman dan berintegritas, tentu ini menjadi tujuan fokus dari KPU Boven Digoel.
Selanjutnya KPU Boven Digoel tetap menunggu pendaftar mendaftar melalui Ziakba. Karena proses pendaftaran seperti umumnya melalui Ziakba dan Oprator terus siap melayani 24 jam. Selain itu juga ada kendala umum yang terjadi kebayakan pendaftar mengeluh terkait dengan suarat kesehatan, dan itupun di luar dari distrik mandobo dan yang di dalam distrik andoboo di akui tidak ada kendala.
Diharapkan kedepan, penyelengara-penyelengara baik itu di tingkat distrik, Kampung maupun yang di tingkat TPS dapat bekerja sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlalu.Tutupnya.