Rapat Pleno Terbuka, Paslon Cawabub Nomor Urut 3 Unggul Dengan Perolehan 12.739 Suara

KPU81 Dilihat
Advertisements

kabardigoel.com, Boven Digoel – Setelah Tiga Hari melalui Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Boven Digoel Akirnya menetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada pemilu serentak 2024.

Ketua KPUD Boven Digoel Adrianus Paulus Kairen Oropka melalui Anggota KPUD Boven Digoel Devisi Hukum dan Pengawasan Johana Marie Ivone saat membacakan hasil keputusan Pleno terbuka rekapitulasi tingkat Kabupaten Boven Digoel hasil pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel mengatakan, Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel No Urut 1 Adhanasisu Koknak dan Basri Muhammadiah memperoleh jumlah suara sebanyak 6.074 Suara, sementara pasangan Nomor urut 2 atas nama Yakobus Waremba dan Suharto memperoleh 6.038 Suara. Sementara itu, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Nomor urut 3 yakni Petrus Ricolas Omba dan Marlinus memperoleh 12.739 suara, dan pasangan nomor urut 4 Yakni Hengki Yaluwo dan Melkhior Okaibob memperoleh 6.158 suara.

Sementara itu Ketua KPUD Boven Digoel Adrianus Paulus Kairen Oropka mengucapkan terimakasih kepada seluruh elemen masyarakat serta jajaran KPU yakni PPD, Pandis, Bawaslu hingga pihak TNI/Polri yang sudah mendukung pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kabupaten berjalan dengan baik hingga saat ini.

“Iya melalui perjalan panjang, selam 3 hari ini, akirnya kita melaksanakan pleno tingkat kabupaten ini berjalan dengan baik, dan semua ini berkat kerja sama yang baik TNI/polri dan teman-teman dari PPD, dan KPPS termasuk pengawas dari Bawaslu kabupaten Boven Digoel,”ungkapnya.

Dikatakan Adrianus, setelah rekapitulasi tingkat Kabupaten, KPUD Boven Digoel akan menindaklanjuti ke KPUD Provinsi Papua Selatan Terkait dengan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur untuk di pleno di tingkat KPU provinsi Papua Selatan, sementara bagi pihak-pihak yang merasa di rugikan dalam pleno penetapan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel, bisa dapat mengajukan keberatan melalui jalur yang sudah ditentukan.

“Setelah rekapitulasi tingkat kabupaten, maka selanjutnya kita akan bawa ke pleno tingkat Provinsi, sementara untuk tingkat Kabupaten, KPU Boven Digoel juga sudah menetapkan dari ke empat Paslon, bagi yang merasa dirugikan silahkan mengajukan keberatan melalui jalur yang sudah di sediakan,”ungkapnya.

Kabardigoel Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *