Sebanyak 42.607 Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi

KPU880 Dilihat
Advertisements

Kabardigoel.com, Boven Digoel-Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang bertempat di Aula Gereja Rehobot–Tanah Merah,Sabtu (21/9/24).

Anggota KPU Boven Digoel  Devisi perencanaan data dan informasi Wilhelmina Kandam saat membacakan berita acara ungkapkan, dengan dilakukannya kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, dari 20 Distrik dan 112 Kampung menghasilkan daftar pemilih tetap (DPT) secara keseluruhan berjumlah 42.607 DPT.

“Dengan rincian sebagai berikut, Jumlah Distrik  20 Distrik, Kampung, 112 Kampung, jumlah  TPS  218 TPS, jumlah Laki-laki  22.644,Jumlah Perempuan  19.963, sehingga     Jumlah P+P,    42.607.      

Sementara itu ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boven Digoel Adrianus Paulus Kairen Oropka, sebelum menutup kegiatan RapatPleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 mengucapkan, banyak terimah kasih pada Bawaslu yang mana dari awal mengawasi pemutahiran data pemilih sampe dengan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, serta ketua PPD dan anggota atas kerjasama dan partisipasi. 

“Kiranya kita semua tetap sehat untuk melangka ke tahap-tahap selanjutnya sampe dengan tanggal 27 November mendatang, pada saat pemilihan.Tutupnya.

Kabardigoel Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *