
Bernadus Warumap (Ketua Bawaslu)
Kabar Digoel, Boven Digoel – Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan, menjadi salah satu daerah yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca Pemilu 2024. Tahapan PSU terus bergulir, namun Bawaslu setempat menyuarakan kekhawatiran terkait masa jeda kampanye yang dinilai terlalu panjang dan berpotensi menimbulkan pelanggaran.
Ketua Bawaslu Boven Digoel, Bernadus Warumap, mengungkapkan bahwa masa kampanye yang seharusnya dimulai tiga hari setelah penetapan pasangan calon, justru mengalami penundaan yang memicu keresahan.
“Seharusnya kampanye dimulai pada 26 Maret 2025, namun karena adanya usulan revisi jadwal, baru ditetapkan kampanye berlangsung 4 Juni hingga 3 Agustus 2025. Masa jeda ini terlalu panjang dan menimbulkan ruang abu-abu yang rawan disalahgunakan, terutama oleh petahana,” ujar Bernadus kepada RRI, Kamis (8/5/2025).
Petahana Diingatkan Tidak Gunakan Fasilitas Negara untuk Kepentingan Politik
Bawaslu menilai, keberadaan petahana sebagai calon tetap sangat rawan menimbulkan konflik kepentingan. Aktivitas pemerintahan yang tetap berjalan selama masa jeda kampanye dikhawatirkan akan memunculkan opini publik yang negatif dan memicu ketegangan antar pasangan calon.
“Petahana diperbolehkan melakukan aktivitas sosialisasi internal, namun tidak diperkenankan menggunakan atribut partai atau melakukan kampanye terselubung. Ini sudah menjadi kesepakatan bersama, dan telah kami sampaikan langsung kepada Bupati inkumben,” tegas Bernadus.
Bawaslu dan KPU Sepakati Mitigasi Sengketa PSU
Mengantisipasi potensi sengketa PSU yang dapat bermuara kembali ke MK, Bawaslu meminta seluruh pasangan calon bertindak profesional dan siap menerima hasil akhir, baik menang maupun kalah.
“Kami harap keempat pasangan calon dapat berjiwa besar, dan masyarakat Boven Digoel tidak mudah terprovokasi isu-isu liar. Dapatkan informasi resmi hanya dari penyelenggara pemilu agar tidak terjadi disinformasi,” imbuhnya.
Bawaslu juga menegaskan bahwa selama masa jeda kampanye, semua pasangan calon dilarang berkampanye menggunakan atribut partai atau melakukan kegiatan yang mengarah pada kampanye terselubung. Tahapan kampanye resmi baru boleh dimulai pada 4 Juni 2025, sesuai Surat Dinas KPU RI Nomor 681.
Dengan pengawasan ketat dan koordinasi lintas lembaga, PSU diharapkan berjalan damai, jujur, dan adil demi menjaga stabilitas politik dan kepercayaan publik di Boven Digoel.