Bupati Boven Digoel Terima Aspirasi Solidaritas Masyarakat Adat Wambon Kenemopte 13 Marga, Dorong Percepatan Pengakuan Hukum Adat

Berita23 Dilihat
Advertisements

Kabardigoel, BOVEN DIGOEL – Bupati Boven Digoel bersama kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menerima penyampaian aspirasi dari Solidaritas Masyarakat Adat dan Suku Wambon Kenemopte 13 Marga di Kabupaten Boven Digoel. Pertemuan berlangsung dialogis dan terbuka, dengan fokus pada percepatan pengakuan masyarakat hukum adat.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan masyarakat adat menyampaikan bahwa sejak 2017 hingga 2021 mereka telah melakukan pemetaan hak ulayat tanah dan hutan adat secara partisipatif. Proses tersebut mencakup pendokumentasian pengetahuan adat, inventarisasi sumber daya alam, serta pengelolaan ruang hidup masyarakat.

Seluruh hasil kegiatan telah dituangkan dalam bentuk peta hak ulayat dan dokumen penelitian masyarakat hukum adat sebagai dasar administrasi pengakuan resmi.

Perwakilan Solidaritas Masyarakat Adat Wambon Kenemopte 13 Marga menjelaskan, permohonan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat telah diajukan kepada Bupati pada 17 Februari 2022.

Selanjutnya, pada 4 November 2025, masyarakat kembali menyerahkan dokumen pemetaan wilayah adat yang telah melalui verifikasi faktual oleh Panitia Pengakuan Masyarakat Hukum Adat. Dokumen tersebut kini memasuki tahapan proses penetapan dan pengakuan resmi oleh pemerintah daerah.

Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati menyampaikan apresiasi atas komitmen masyarakat adat dalam menjaga wilayah, identitas, serta sistem hukum adat yang telah diwariskan turun-temurun.

Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, kata Bupati, akan menindaklanjuti permohonan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mekanisme verifikasi dan penetapan sebagaimana diatur dalam regulasi tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hak ulayat, menjaga kelestarian hutan adat, serta memastikan kepastian hukum bagi masyarakat adat di Kabupaten Boven Digoel.

Kabardigoel Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *