
Kabardigoel, Boven Digoel – Dalam upaya meningkatkan pengawasan peredaran obat dan makanan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Boven Digoel menggelar bimbingan teknis (bimtek) perizinan pengelolaan obat bagi pelaku usaha apotek dan toko obat, Selasa (21/4/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Boven Digoel, Adolf Andatu, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh pelaku usaha memahami standar pengelolaan dan distribusi obat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kegiatan ini sangat penting diikuti oleh para pelaku usaha. Mereka harus memahami bagaimana pengelolaan dan distribusi obat yang benar, termasuk memperhatikan masa berlaku obat, sehingga tidak membahayakan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Adolf, pelaku usaha di bidang kefarmasian wajib memiliki pemahaman yang baik terkait pengawasan kualitas obat, termasuk pengendalian masa kedaluwarsa dan penyimpanan yang sesuai standar.
Ia menekankan bahwa pengawasan obat tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan kepatuhan dari pelaku usaha.
“Melalui bimtek ini, kami berharap para peserta memahami prosedur perizinan serta standar operasional dalam menjalankan usaha di bidang kefarmasian,” katanya.
Adolf juga mengingatkan bahwa obat yang tidak memenuhi standar kualitas atau telah melewati masa kedaluwarsa dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat, termasuk risiko keracunan.
“Jangan sampai masyarakat mengonsumsi obat yang sudah rusak atau tidak layak edar. Ini bisa berbahaya. Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara ketat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kegiatan ini juga mendorong pelaku usaha untuk melengkapi dokumen perizinan resmi, sehingga pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan secara berkala terhadap peredaran obat di wilayah Boven Digoel.
“Dengan adanya izin resmi, aktivitas usaha dapat dipantau dan diawasi secara optimal demi melindungi masyarakat,” tambahnya.













