Akses Bandara Tanah Merah Resmi Dibuka Kembali Usai Sengketa Tanah, Ini Kronologi dan Solusinya

Berita193 Dilihat
Advertisements

Kabardigoel, Boven Digoel – Akses Bandara Tanah Merah akhirnya resmi dibuka kembali pada Senin malam, 4 Mei 2026, setelah sempat ditutup akibat aksi pemalangan oleh lima marga pemilik hak ulayat sejak 16 April 2026.

Pembukaan kembali ini menjadi titik terang dalam sengketa tanah yang sempat mengganggu aktivitas penerbangan serta mobilitas masyarakat di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan.

Keputusan pembukaan akses bandara merupakan hasil pertemuan strategis yang melibatkan berbagai pihak. Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain:

  • Pemerintah Kabupaten Boven Digoel
  • DPRK Boven Digoel
  • Lembaga Masyarakat Adat (LMA)
  • Unsur TNI-Polri
  • Kepala UPBU Bandara Tanah Merah
  • Organisasi Perangkat Daerah terkait

Pertemuan ini menjadi langkah penting untuk meredam konflik sekaligus membuka jalan menuju penyelesaian sengketa secara menyeluruh.

Kuasa hukum lima marga pemilik hak ulayat, Rudi Horong, S.H., menjelaskan bahwa aksi pemalangan bukan tanpa alasan.

Menurutnya, ada dua persoalan utama yang hingga kini belum diselesaikan:

Masyarakat adat menuntut pembayaran ganti rugi tanah yang dinilai belum sesuai.

  • Nilai seharusnya: sekitar Rp100 juta
  • Luas lahan: ±200.000 meter persegi
  • Harga asumsi: Rp500 per meter persegi
  • Realisasi diterima: Rp12.412.700

“Kondisi ini menunjukkan masih ada kekurangan pembayaran yang belum diselesaikan,” jelas Rudi.

Selain itu, terdapat lahan seluas 375.565 meter persegi yang hingga kini belum melalui proses pelepasan hak secara sah.

Padahal, berdasarkan pernyataan Bupati tahun 2024, lahan tersebut memang belum memiliki dasar hukum yang jelas.

Sebelum aksi pemalangan, masyarakat adat telah menempuh jalur formal melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRK. Namun, karena belum ada solusi konkret, aksi pemalangan akhirnya dilakukan.

Dalam pertemuan terbaru, sejumlah langkah strategis disepakati:

  • Pemerintah daerah memfasilitasi perwakilan lima marga ke DPR RI Komisi V
  • UPBU Bandara Tanah Merah akan melakukan pengukuran ulang lahan pada Juni 2026
  • DPRK Boven Digoel memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat
  • Penyelesaian sengketa melibatkan Kementerian Perhubungan RI

Langkah ini diharapkan mampu menghadirkan solusi yang adil dan komprehensif.

Sebagai bentuk itikad baik, lima marga akhirnya sepakat membuka kembali akses Bandara Tanah Merah dan menghentikan aksi pemalangan.

Namun, mereka menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan akhir dari perjuangan.

“Pemalangan ini terjadi karena ada tuntutan yang belum direalisasikan. Itu yang menjadi akar persoalan,” tegas Rudi Horong.

Dengan dibukanya kembali akses bandara, aktivitas penerbangan di Boven Digoel mulai kembali normal. Hal ini berdampak pada:

  • Kelancaran transportasi udara
  • Aktivitas ekonomi masyarakat
  • Mobilitas barang dan jasa
  • Stabilitas sosial di daerah

Meski demikian, penyelesaian sengketa tanah masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi semua pihak.

Pembukaan Bandara Tanah Merah menjadi langkah awal menuju penyelesaian konflik. Namun, masyarakat adat berharap pemerintah tidak hanya memberikan janji, tetapi juga solusi nyata.

“Prinsip kami sederhana, hak masyarakat harus diberikan. Di sisi lain, kepentingan negara tetap dijaga,” tutup Rudi.

Kabardigoel Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *