Revisi Perda Nama Kampung Ninati Dipercepat Pemkab Digoel

Berita268 Dilihat
Advertisements

Kabardigoel, Boven Digoel – Pemerintah Kabupaten Boven Digoel melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) terus mendorong percepatan revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait penulisan nama kampung di Distrik Ninati yang hingga kini masih menjadi polemik di tengah masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMK Kabupaten Boven Digoel, Edison Sokoy, menegaskan pihaknya terus melakukan koordinasi intensif bersama Pemerintah Kabupaten Boven Digoel dan DPRK guna mempercepat proses revisi perda tersebut.

“Kami tidak tinggal diam. DPMK terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan DPRK agar perda baru, khususnya untuk Distrik Ninati, bisa segera diterbitkan,” ujar Edison Sokoy.

Menurutnya, revisi perda menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian administrasi pemerintahan kampung sekaligus menghindari kesalahpahaman terkait penulisan maupun penetapan nama kampung di wilayah Distrik Ninati.

Edison berharap seluruh tahapan pembahasan revisi perda dapat berjalan lancar sehingga pemerintah segera memiliki dasar hukum yang jelas dalam penetapan nama kampung. Dengan demikian, polemik yang berkembang di masyarakat dapat diselesaikan secara baik sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain memperkuat kepastian hukum, revisi perda juga dinilai penting dalam mendukung tertib administrasi pemerintahan kampung, mulai dari pelayanan publik, data kependudukan, hingga penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pemerintah daerah, lanjut Edison, berkomitmen mengedepankan komunikasi dan koordinasi bersama seluruh pihak terkait agar keputusan yang dihasilkan nantinya dapat diterima masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Masyarakat Distrik Ninati juga diharapkan tetap menjaga situasi tetap aman dan kondusif sembari menunggu proses revisi perda diselesaikan oleh pemerintah bersama DPRK Kabupaten Boven Digoel.

Kabardigoel Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *