Kesbangpol Boven Digoel Dorong Ormas Terdaftar di SIORMAS

Berita, Sosial44 Dilihat
Advertisements

Kabardigoel, Boven Digoel – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Boven Digoel mendorong seluruh organisasi kemasyarakatan (Orkemas) yang terbentuk di daerah tersebut untuk tertib administrasi dan terdaftar melalui Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan (SIORMAS).

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Kesbangpol Kabupaten Boven Digoel, Jeffry Bukorsyom, ST, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/9/2026).

Jeffry menjelaskan, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) merupakan bentuk legalitas administratif bagi organisasi kemasyarakatan yang terdaftar di Kabupaten Boven Digoel melalui Kesbangpol.

Menurutnya, seluruh Orkemas yang telah terbentuk diarahkan untuk terdata dalam satu aplikasi terpusat sehingga administrasi organisasi dapat dikelola secara lebih tertib.

“Di Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan telah ditempatkan operator untuk mengelola aplikasi SIORMAS guna menginput data Orkemas yang ada di Kabupaten Boven Digoel,” jelas Jeffry.

Ia mengatakan, SIORMAS dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sistem tersebut ditujukan untuk mendukung tertib administrasi, mempermudah proses pendaftaran serta menjadi sarana interaksi antara organisasi kemasyarakatan dan pemerintah.

Persyaratan Pengajuan SKT

Jeffry menyebutkan, terdapat sejumlah dokumen yang perlu dipenuhi organisasi untuk melengkapi administrasi penerbitan SKT. Persyaratan tersebut meliputi:

  1. Surat permohonan pendaftaran.
  2. Akta pendirian atau statuta Orkemas yang disahkan notaris.
  3. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang disahkan notaris.
  4. Tujuan dan program kerja organisasi.
  5. Surat keputusan tentang susunan pengurus Orkemas sesuai AD dan ART.
  6. Biodata pengurus, meliputi ketua, sekretaris dan bendahara atau sebutan lainnya.
  7. Pas foto pengurus berwarna ukuran 4×6 terbaru dalam tiga bulan terakhir.
  8. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus.
  9. Surat keterangan domisili organisasi dari kepala desa, lurah, camat atau sebutan lainnya.
  10. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama organisasi.
  11. Bukti keabsahan kantor atau sekretariat berupa bukti kepemilikan, surat perjanjian kontrak atau izin pakai.

Jeffry menambahkan, sebelum SKT diterbitkan, pihak Kesbangpol akan melakukan peninjauan terhadap sekretariat Orkemas yang bersangkutan.

Peninjauan tersebut dilakukan untuk mengetahui keberadaan sekretariat sekaligus melihat aktivitas organisasi sebagai bagian dari proses administrasi.

“Setelah diterbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), ada beberapa surat pernyataan yang harus dipenuhi,” tambahnya.

Dengan penerapan SIORMAS, pendataan organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Boven Digoel diarahkan menjadi lebih terpusat sehingga informasi mengenai keberadaan dan administrasi Orkemas dapat dikelola secara lebih sistematis.

Kabardigoel Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *