PPKMK Serahkan Dokumen Pemekaran Dua Distrik Koroway Boven Digoel

Berita122 Dilihat
Advertisements

BOVEN DIGOEL, Kabardigoel – Perkumpulan Persatuan Kerukunan Masyarakat Koroway (PPKMK) Kabupaten Boven Digoel bersama tim pemekaran menyerahkan dokumen usulan pemekaran dua distrik di wilayah adat suku Koroway kepada Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, Senin (28/9/2026).

Dokumen tersebut diserahkan oleh Sekretaris Jenderal PPKMK sekaligus Ketua Tim Pemekaran Distrik Koroway Timur, Husain Gainggatu, S.STP, dalam pertemuan di ruang kerja Bupati Boven Digoel.

Dua wilayah yang diusulkan masing-masing adalah Distrik Persiapan Koroway Timur yang berpusat di Kampung Waliburu dan Distrik Persiapan Manulanop yang berpusat di Kampung Senimburu.

Dalam pertemuan tersebut, Husain menyampaikan bahwa masyarakat Koroway berharap pemerintah daerah dapat menindaklanjuti proses pemekaran kedua distrik tersebut.

Menurut Husain, proses awal kedua distrik persiapan itu telah ditandai dengan peletakan batu pertama yang dipimpin mantan Bupati Boven Digoel pada 24 Februari 2024. Namun, menurutnya, hingga saat ini belum terdapat pengesahan sebagai distrik definitif.

“Masyarakat suku Koroway hari ini meminta dua pemekaran distrik di wilayah adat suku Koroway,” ujar Husain dalam pertemuan tersebut.

Husain mengatakan, usulan pemekaran tersebut didorong oleh kebutuhan masyarakat Koroway terhadap pelayanan pemerintahan yang lebih dekat, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, kesejahteraan dan keamanan.

Ia menilai keberadaan wilayah administratif yang lebih dekat dengan masyarakat dapat membantu pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada kampung-kampung yang berada di wilayah Koroway.

“Dengan hadirnya dua distrik ini, kami berharap pendidikan, kesehatan, ekonomi, kesejahteraan dan keamanan bisa diakses di wilayah Koroway,” kata Husain.

Husain juga menyampaikan bahwa sejumlah perkampungan masyarakat Koroway selama ini berada dalam administrasi distrik yang berbatasan dengan wilayah masyarakat suku lain.

Menurut dia, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan masyarakat Koroway mendorong adanya wilayah administratif sendiri.

“Kami suku Koroway bukan suku untuk titip-dititipkan. Dengan hadirnya dua distrik ini, kami bisa mengurus diri bersama masyarakat Koroway,” ujarnya.

Husain menegaskan bahwa masyarakat Koroway tidak mengusulkan banyak wilayah administratif, melainkan dua distrik yang dinilai dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat pelayanan pemerintahan di wilayah adat Koroway.

Ia juga menyebut Koroway merupakan salah satu dari lima kelompok suku besar yang disebut dalam struktur kelembagaan adat masyarakat di wilayah tersebut, bersama Muyu, Mandobo, Awyu dan Kombay.

Karena itu, PPKMK berharap usulan pemekaran tersebut dapat memperoleh perhatian dan tindak lanjut dari pemerintah daerah.

Pertemuan penyerahan dokumen tersebut turut dihadiri perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Boven Digoel serta tim pemekaran kedua distrik.

Selanjutnya, usulan tersebut diharapkan dapat diproses sesuai ketentuan dan mekanisme pemekaran wilayah administratif yang berlaku.

Kabardigoel Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *