Komunitas Lintas Batas Pertanyakan Arus Barang di PLBN Yatetkun

Berita83 Dilihat
Advertisements

KABARDIGOEL, BOVEN DIGOEL – Komunitas Lintas Batas di kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Yatetkun, Kabupaten Boven Digoel, menyayangkan dugaan pelanggaran kesepakatan pembatasan barang yang masuk ke wilayah perbatasan Indonesia-Papua Nugini (PNG). Mereka menilai arus kendaraan pengangkut barang belum berjalan sesuai ketentuan yang telah disepakati bersama.

Salah satu perwakilan Komunitas Lintas Batas dari Yatetkun, Rikson Kakuop, mengatakan kesepakatan tersebut melibatkan komunitas lintas batas, pemerintah distrik, pemerintah kampung, pihak keamanan, serta pengelola PLBN. Salah satu ketentuannya mengatur pembatasan barang yang masuk ke kawasan Yatetkun, termasuk beras maksimal 100 kilogram.

Namun, menurut Rikson, pelaksanaan kesepakatan tersebut masih belum berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan, kondisi itu sempat memicu aksi pemalangan sebagai bentuk keberatan masyarakat terhadap masuknya barang yang dinilai melebihi batas ketentuan.

“Kami tentu sangat menyayangkan karena meskipun sudah ada kesepakatan, ternyata barang yang dibawa masuk ke kawasan PLBN justru melebihi kapasitas yang telah ditentukan,” ujar Rikson saat dihubungi melalui telepon seluler, Jumat (6/11/2026).

Ia menjelaskan, meningkatnya arus barang dan jasa menuju Kampung Yatetkun, khususnya melalui kawasan PLBN, membuat komunitas lintas batas merasa perlu melakukan pengawasan secara langsung.

Dalam pengawasan tersebut, pihaknya mengaku pernah meminta dua kendaraan pengangkut barang untuk kembali ke Tanah Merah karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.

Rikson juga mengungkapkan bahwa aktivitas kendaraan pengangkut barang kerap berlangsung pada malam hari. Bahkan, menurut keterangannya, sekitar delapan hingga sembilan kendaraan pengangkut barang pernah memasuki kawasan Yatetkun sekitar pukul 00.00 WIT.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan komunitas lintas batas. Pasalnya, kesepakatan sebelumnya telah melibatkan berbagai pihak untuk mengatur dan membatasi arus kendaraan maupun barang yang masuk ke wilayah perbatasan.

Rikson mengatakan pihaknya pernah mempertanyakan kembali pemberlakuan kesepakatan tersebut kepada pengelola PLBN. Berdasarkan penjelasan yang diterima komunitas, ketentuan pembatasan arus kendaraan dan barang disebut masih berlaku. Namun, pelaksanaannya di lapangan dinilai belum sesuai dengan ketentuan tersebut.

Ia mencontohkan temuan kendaraan pengangkut barang yang masuk pada malam hari dengan membawa beras dalam jumlah yang diperkirakan hampir mencapai enam ton.

“Kami sangat menyayangkan karena kesepakatan ini tidak dijalankan secara baik. Buktinya, ketika kami menemukan kendaraan tersebut, ternyata membawa beras melebihi kapasitas, bahkan hampir enam ton,” jelas Rikson.

Menurutnya, kendaraan tersebut sempat diminta untuk kembali. Namun, dengan alasan beras yang dibawa merupakan kebutuhan masyarakat, dua kendaraan akhirnya diperbolehkan masuk. Satu kendaraan disebut membongkar beras di Pos Yatetkun, sedangkan kendaraan lainnya langsung menuju kawasan PLBN.

Atas kondisi tersebut, Komunitas Lintas Batas berharap seluruh pihak yang terlibat dalam kesepakatan dapat menjalankan komitmen secara konsisten. Pengawasan terhadap keluar-masuk barang dan kendaraan juga dinilai perlu diperketat agar tidak terjadi perbedaan perlakuan dalam penerapan aturan.

Rikson menegaskan, keberatan yang disampaikan komunitas bukan bertujuan menghambat aktivitas perdagangan maupun pemenuhan kebutuhan masyarakat di kawasan perbatasan.

Sebaliknya, pihaknya ingin memastikan bahwa kesepakatan yang telah dibangun bersama dihormati dan dilaksanakan secara adil oleh seluruh pihak.

Komunitas Lintas Batas berharap adanya evaluasi dan penjelasan terbuka dari pihak terkait agar pengaturan arus barang di PLBN Yatetkun dapat berjalan tertib, transparan, serta memberikan kepastian bagi masyarakat di wilayah perbatasan Indonesia-PNG.

Kabardigoel Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *