kabardigoel.com,Boven Digoel-Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Boven Digoel, Ipda Teguh Prasetyo ,S.Trk
Melalui Anggota Tipikor Sat Reskrim, melaksanakan monitoring terhadap Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Kabupaten Boven Digoel secara virtual, Rabu, ( 15/12/ 2021 ).
Monitoring yang dilaksanakan ini adalah Sidang Kasus Dugaan Korupsi, Penyalahgunaan Anggaran Insentif Guru SD Di Daerah Terpencil Papua Boven Digoel, pada SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten Boven Digoel tahun anggaran 2016 – 2017 oleh Majelis Hakim PN Tipikor Jayapura ,dan JPU Kejaksaan Negeri Merauke dengan Terdakwa Sdr. A D,
Terdakwa saudara AD adalah selaku mantan Kepala Seksi Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Boven Digoel, tahun 2016, dan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Boven Digoel tahun 2017 dengan kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Papua, senilai Rp. 1.546.500.000,-
Dalam persidangan itu, Terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Jo, pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31, tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP
Tersangka AD mendapatkan Putusan Majelis Hakim PN Tipikor Jayapura , Bahwa Terdakwa dihukum penjara selama 7 tahun sertaharus membayar Denda Rp. 300.000.000,- subsidair 3 bulan kurungan penjara Dan Uang penganti Rp. 1.506.500.000,- subsidair 1 tahun kurungan penjara
Setelah Mendengar putusan tersebut, Terdakwa masih akan mempertimbangkan dan mengajukan banding dan Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Meraukepun, akan melakukan Banding atas Putusan Hakim terkait Pasal yang dibuktikan.YG