KEDEPANKAN HATI NURANI, KEJARI NABIRE GELAR PENYELESAIAN PERKARA BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE.

Daerah472 Dilihat
Advertisements

kabardigoel.com_Nabire, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire berhasil mendamaikan korban / pelaku dan menghentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative atau Restorative Justice dalam perkara tindak pidana yang melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP atas nama tersangka Derianus Madai. 

Kepala Kejaksaan Negeri Nabire ( Kajari Nabire )  Muhammad Rizal, SH.,MH. Didampingi jajarannya melaksanakan gelar penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice. Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Jumat (11/03/2022). “Ini merupakan bentuk kepekaan kami, bentuk sisi humanis kami dalam melihat penegakan hukum, Yang tentunya tanpa mengabaikan asas dari penegakan hukum itu sendiri” Ujar Rizal kepada wartawan

“Jadi Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana diluar persidangan, dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula,”

Pada gelar ekspose penyelesaian perkara atas nama Derianus Madai  yang dihadiri oleh Jajaran Kejaksaan Negeri Nabire, Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Agung dalam hal ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Bapak Fadil Zumhana menyampaikan “Restorative Justice dalam perkara ini sangat cocok diterapkan mengingat kondisi di wilayah Papua yang luas terlebih kedua belah pihak baik tersangka maupun korban telah sama-sama memaafkan dan sudah terjadi harmoni diantara kedua belah pihak, dan diharapkan tidak timbul dendam dikemudian hari.” FN

Kabardigoel Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *