
Berdasarkan hasil investigasi Dishub, masih banyak kendaraan antarkota maupun angkot di kota Tanah merah yang beroperasi melebihi jumlah kuota, serta tidak disertai surat Izin Trayek .
Dalam rapat khusus pihak perhubungan dan persatuan Angkota Tanah Merah, Kepala Dinas Perhubungan Lusius Apayman di saksikan Plt Bidang LLAJ Petrus Beteop, Bidang penyidik perhubungan Mikael Tandi, dan penasihat persatuan Angkota Tanah Merah Kris Wogim. Menegaskan pada pemilik angkot di kota Tanah Merah wajib mengurus surat izin trayek, jika hal ini tidak di indahkan maka, dinas perhubungan tidak akan memperbolehkan kendaraan khusus angkot yang belum mengurus izin trayek beroperasi di Tanah merah. Jumad (9/9/2022)
Saat ditemui kabardigoel.com usai pertemuan Lusius Apayman menegaskan akan membekukan kendaraan-kendaraan yang tidak mengurus izin trayek.
“Dihimbau untuk seluruh masyarakat Boven Digoel khusus pemilik angkot untuk melengkapi semua kelengkapan surat izin trayek dan membayar kewajiban – kewajiban yang di keluarkan perhubungan dalam beroperasi . Jika tidak maka akan kami bekukan kendaraan tersebut. “ ungkap Lusius Apayman
Sebelum ada tindakan tegas yang merugikan sepihak nantinya, maka gunakanlah kesempatan yang di berikan pihak perhubungan dalam mengurus semua hal-hal terkait izin operasi kendaraan. Tutupnya