
Kabardigoel- Dugaan tindak Pimpinan Korupsi Penyalahgunaan dana kunjungan kerja dan anggota DPRD Dalam Daerah dan Dana Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi dalam Daerah yang dianggarkan Melalui DPPA Sekretariat DPRD Kab. Boven Digoel Ta. 2018.
Tersangka dalam perkara ini adalag Sdri. AMT selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekwan DPRD Kabupaten Boven Digoel.
Diketahui Pada tahun anggaran 2018 telah dianggarkan melalui DPPA Sekwan dana kunkerpimpinan dan anggota DPRD dalam daerah sebesar Rp.1.902.450.000,- ( satu milyar sembilan ratus dua juta empat lima puluh ribu rupiah ) dan dana rapat-rapat koordinasi dan konsultasi dalam daerah sebesar Rp.291.150.000,- ( dua ratus sembilan puluh satu juta seratus lima puluh ribu rupiah ) sumber dana tersebut daridana DAU ( dana alokasi umum ), pencairan dana tersebut menggunakan mekanisme GU (ganti uang).

Tanpa persetujuan Sekwan Bendahara Pengeluaran membuat SPJGU yang menjelaskan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksankan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD beserta Staf Sekwan, lalu menerbitkan SPP dan SPM, kemudian menandatangi SPM tanpa persetujuan Sekwan, selanjutnya diajukan ke BPKAD (Badan Pengelolahan Keuangan dan aset Daerah ) sebesar Rp.1.2.27.940.000,-(satu milyar dua ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh juta rupiah )selanjutnya pihak BPKAD menerbitkan SP2D sebesar Rp.1.227.940.000,- ( satu milyar dua ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh juta rupiah).
Untuk dilakukan pemindah bukan dana dari kas daerah ke rekening Sekwan oleh Pihak Bank Papua, setelah dana masuk ke Rek Sekwan, tanpa persetujuan Sekwan Bendahara Pengeluaran membuat Cek Pencairan sebesar Rp.1.227.940.000,-(satu milyar dua ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh juta rupiah ) tanggal 30 November 2018 lalu mencairkan dana tersebut, dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Disisi lain, berdasarkan hasil audit PKKN (Perhitungn Kerugian Keuangan Negara) oleh BPKP bahwa kerugian negara atas perbuatan Tidak Pidana Tersebut sebesarRp1.227.940.000,-(satu milayar dua ratus dua puluh tujuh sembilan ratus empat puluh jutah rupiah)
Hal yang menjadi motif tersangka, yakni tersangka Tanpa persetujuan sekwan bendahara pengeluaran membuat SPJ GU yang menjelaskan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan oleh pimpinan dan anggota DPRD beserta staf sekwan, lalu menertibkan SPP dan SPM, kemudian mendatangani SPM tanpa persetujuan Sekwan, selanjutnya diajukan ke BPKAD(Badan Pengelolaan Keuangan dan aset Daerah) sebesar Rp 1.2.27.940.000 ( satu milyar dua ratus dua puluh tujuh sembilan ratus empat puluh juta rupiah ) kemudian pihak BPKAD menerbitkan SP2Dnya.