kabardigoel.com: Polemik penegakan Peraturan Daerah tentang Pelarangan Penjualan Miras di kabupaten Boven Digoel hingga saat ini masih menjadi argumen hangat di tingkat eksekutif dan legislatif, berimbas penderitaan masyarakat akan terus berkelanjutan dampak dari tidak adanya ketegasan itu.
Diketahui kabupaten Boven Digoel sudah sangat jelas perda pelarangan penjualan miras telah tertuang dalam Perda nomor 1 tahun 2018, tentang pelarangan produksi, pengedaran, konsumsi, dan penjualan minuman beralkohol.
Menyikapi polemik yang kini sedang hangat di bahas di kalangan eksekutif, legislatif hingga masyarakat itu, awak media mencoba menelusuri pada pihak satuan polisi pamong praja sebagai penegak perda, yang hingga kini belum melakukan tindakan tegas di lapangan untuk menegakan perda tersebut, pihak satpol PP melalui sekertaris Satpol PP kabupaten Boven Digoel, Theodora Talubun menjelaskan mereka belum dapat menjalankan tugas ini di sebabkan belum adanya Perda Menyelenggarakan ketentraman, ketertiban umum ( Trantibum ), serta turunan dari perda tersebut seperti perbub belum ada sehingga hal inilah yang masih mengganjal pihak satpol PP untuk menjalankan tugasnya tersebut.
“Kalau Perda pelarangan penjualan miras memang sudah ada, namun turunan dari perda tersebut seperti perbub belum ada, karna itu harus sejalan, selain itu, kami di satpol PP ini, perda yang mengatur terkait dengan Trantibum masih di dorong untuk segera di perda kan sehingga kamipun mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan penertiban.” Ungkap Theodora, Jumat ( 15/3/2024 ), di ruang kerjanya.
Ia menambahkan sembari belum adanya turunan dari Perda tersebut, ataupun Perda Trantibum, seyogyanya pelaku usaha penjualan miras di Kabupaten Boven Digoel sudah harus mematuhi, agar tidak melakukan penjualan miras di Boven Digoel karena perda pelarangannya sudah ada.
Sementara dampak dari pembiaran miras tersebut anak – anak usia sekolah dari tingkat SMP hingga SMA sudah banyak yang menjadikan miras sebagai pelampiasan amarah untuk mencari jati diri mereka berimbas pada gangguan Kamtibmas pun terjadi.
Menyikapi permasalahan ini pihak satpol PP bersama kepolisian Boven Digoel, sudah berulangkali melakukan penertiban miras, namun kegiatan ini hanyalah sia – sia karena para penjual pun masih saja terus mendatangkan miras ke Boven Digoel.
Peran seluruh elemen masyarakat di harapkan, dalam menertibkan peredaran miras di Boven Digoel, sehingga tidak lagi muncul bahasa perda pelarangan berbenturan dengan peraturan undang – undang yang lebih tinggi, dimana jika hal ini di benturkan maka generasi muda Boven Digoel, tidak akan berkembang.