
kabardigoel.com, Boven digoel-Anggota Komisioner KPUD Boven Digoel, Devisi Teknis Berty Sonda Somba, pada kegiatan Sosialisasi Dana Kampanye Dalam Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2024 yang berlangsung di ruang rapat kantor KPU Boven Digoel Kamis, (19/9/2024)
Ungkapkan, Pada tahapan kampanye tersebut, pasangan calon wajib menunjuk operator atau LO untuk melakukan seluruh permintaan pelaporan, mulai dari pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerima Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Pelaporan Dana kampanye memiliki 3 tahapan yaitu uang, barang dan jasa yang wajib dilaporkan dalam laporan pengeluaran dana kampanye sehingga seluruh tahapannya tercatat secara administrasi.
Tahapan dana kampanye itu ada 3 tahapan besar yang dimulai dengan RKDK kemudian masuk pada laporan pertama yaitu, LADK, LPSDK dan terakhir LPPDK yang mana seluruh prosesnya LO atau penghubung Sistim Kampanye Dana Kampanye (SKDK), agar mempermudah paslon dalam merekam seluruh jadwal kampanye dengan mengacu pada Undang-undang Pemilihan Bupati/Wakil Bupati di pasal 74 menyatakan bahwa sumber dana kampanye itu berasal dari 3 sumber yaitu dana pribadi paslon, parpol atau gabungan parpol dan badan hukum lainnya.
” Partai Politik Non Pengusung besaran dananya 75 juta dan Badan Usaha Milik lain sebesar 750 juta, jadi khusus untuk dana kampanye ada 3 point penting, yang wajib di laporkan.” Ujar Berty Sonda.