
kabardigoel.com, Boven Digoel – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boven Digoel Bernad Warumap saat memberikan sambutan pada Deklarasi Kampanye Damai yang di gelar Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di lapangan kantor Bupati Boven Digoel Selasa (24/9/2024) ungkapkan, semua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati harus mematuhi aturan yang ada setelah penarikan nomor urut. Karena sejak ditetapkannya Nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati semua aturan sudah mengikat dengan aturan UU pemilu, dan tentunya akan di awasi lansung Badan Pengawas Pemilu.
“Kami Badan Pengawas Pemilu akan mengawasi dengan ketat gerak gerik dari semua pasangan calon Bupati dan wakil Bupati.Apalagi kepada pada ASN dan Aparat untuk berlaku netralitas dan tidak memihak pada pasangan calon serta tidak boleh terlibat secara aktif karena semua aturan akan melekat.kalaupun sampe terjadi dan ketahuan Pengawas Pemilu akan d proses sesuai aturan yang berlaku dalam UUD Pilkada.
Mari bersama-sama ciptakan suasana pilkada yang damai dengan bekerja sama menjaga pilkada ini agar, berjalan dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas demi membangun Kabupaten Boven Digoel
Semua Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Kampung, dan aparat keamanan juga d ingatkan, untuk menjaga netralitas selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Dengan di tanda tangani pakta integritas oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati harus diikuti dan dijalankan sesuai tindakan nyata, bukan hanya formalitas.
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati juga di himbau tertibkan pemasangan baliho yang
Bertebaran, untuk di menyimpan. Sebab kita akan masuk dalam zona yang sudah di tentukan oleh KPU dalam pemasangan ATK.
Mari jalankan Pilkada mulai dari kampanye hingga pada pungut hitung Pilkada ini dengan baik sesuai mekanisme dan aturan.
Masyarakat, forkopimda dan seluruh elemen di harapkan bersama -sama bantu KPUD dan Bawaslu mengawasi semua tahapan Pilkada
ini, karena semua yang d jalankan sesuai dengan norma-norma dan UU yang berlaku.Tutupnya