Bawaslu Boven Digoel Tegaskan Tidak Akan Tolerir Pelanggaran selama PSU, Waspadai Politik Uang dan Janji Kampanye

Bawaslu79 Dilihat
Advertisements

Kabar Digoel, Boven Digoel – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Boven Digoel menegaskan akan bersikap tegas terhadap segala bentuk pelanggaran dalam proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada yang tengah berlangsung di wilayah tersebut. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Boven Digoel, Bernad Warumap, Senin (16/6/2025), sebagai upaya mencegah sengketa berkepanjangan yang berujung hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK), sebagaimana pernah terjadi dalam proses pilkada sebelumnya.

“Belajar dari pengalaman sebelumnya, kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran apa pun selama PSU. Semua tahapan yang telah diatur dalam undang-undang akan kami kawal ketat dan tindaklanjuti secara tegas,” tegas Bernad.

Menurut Bernad, saat ini tahapan kampanye menjadi fokus utama pengawasan, terutama berkaitan dengan praktik janji kampanye, politik uang, dan pemberian materi lainnya yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Ia menekankan bahwa Bawaslu akan bertindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran oleh para calon maupun tim sukses mereka.

“Saat ini kami terus melakukan pemantauan terhadap keempat pasangan calon. Bila ada yang terbukti melakukan janji kampanye dengan imbalan uang atau barang, maka kami akan menindak sesuai aturan yang berlaku. Namun hingga hari ini belum ada laporan dari pengawas tingkat bawah yang masuk ke kami,” jelasnya.

Senada dengan itu, Komisioner Bawaslu Boven Digoel Divisi Penanganan Pelanggaran, Samuel Yanggam, menjelaskan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam proses pengawasan dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran kampanye yang mereka temui.

“Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran memiliki waktu tujuh hari untuk melaporkannya sejak pelanggaran diketahui. Namun penting untuk diingat bahwa laporan harus disertai dengan bukti yang jelas, seperti lokasi kejadian, bentuk pelanggaran, dan siapa pelakunya,” terang Samuel.

Baca Juga : Polsek KOUH Lanjutkan Program Tanam Jagung Tahap Kedua Di Lahan 2400m² Untuk Dukung Swasembada Pangan

Ia juga menegaskan bahwa tanpa adanya laporan resmi yang dilengkapi bukti kuat, Bawaslu tidak dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran secara formal, sesuai dengan ketentuan prosedural.

Bawaslu juga mengimbau kepada seluruh pasangan calon dan tim suksesnya agar menjaga suasana PSU tetap kondusif dan damai. Ketua Bawaslu Bernad Warumap mengingatkan pentingnya menjaga integritas demokrasi lokal demi masa depan daerah.

“Kami mengajak seluruh paslon dan timnya untuk menjaga ketertiban, dan kepada masyarakat, pilihlah pemimpin sesuai dengan hati nurani demi kemajuan Boven Digoel ke depan,” pungkasnya.

PSU Pilkada Boven Digoel digelar kembali sebagai upaya memperbaiki proses pemilihan sebelumnya yang dinyatakan bermasalah. Dengan pengawasan yang lebih ketat dan keterlibatan masyarakat dalam pelaporan pelanggaran, Bawaslu berharap pelaksanaan PSU kali ini berjalan lancar, adil, dan transparan.

Kabardigoel Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *