kabardigoel.com, Boven Digoel – Memasuki masa tenang menuju hari pungut hitung, Bawaslu kabupaten Boven Digoel, keluarkan himbauan bagi keempat paslon, partai pengusung, simpatisan dan masyarakat Kabupaten Boven Digoel,
tentang larangan kampanye saat Masa Tenang Pilkada serentak 2024.
Ketua Bawaslu Boven Digoel, Bernat Warumap menjelaskan berdasarkan ketentuan peraturan pemilihan kepala daerah Gubernur dan wakil gubernur dan Bupati dan wakil bupati adalah sebagai berikut:
1. Larangan Melakukan Kampanye Masih mengutip Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023, pada masa tenang peserta pemilu dilarang melaksanakan segala bentuk aktivitas kampanye.
Sebagaimana disampaikan pada pasal 27 ayat (4) bahwa:
“Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.”
2. Larangan bagi Media Penyiaran Selain itu, pada Pasal 56 ayat (4) disebutkan bahwa selama masa tenang media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang untuk menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye. Baik itu berita yang menguntungkan maupun merugikan peserta pemilu.
3. Menonaktifkan Sosial Media bagi Partai Politik Pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 disebutkan bahwa partai politik peserta pemilu atau gabungannya, pasangan calon, dan/atau tim kampanye harus menonaktifkan media sosial resminya. Media sosial resmi ini harus dinonaktifkan paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.
Masa tenang merupakan masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan kampanye dalam tahapan Pilkada. Sehingga, begitu memasuki masa tenang pasangan calon kepala daerah maupun partai politik sudah harus menghentikan aktivitas kampanye baik secara fisik maupun di media massa.
Adapun masa tenang ini berlangsung sebelum hari pemungutan suara. Hal ini sebagaimana termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Jadwal Masa Tenang Pilkada 2024
Jadwal masa tenang Pilkada 2024 juga tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024. Berdasarkan surat tersebut, masa tenang Pilkada 2024 dijadwalkan berlangsung mulai Minggu-Selasa, 24-26 November 2024.
Program/Kegiatan Waktu dan Tanggal
Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon, penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024 Iklan media massa cetak dan media massa elektronik Minggu, 10 November 2024 – Sabtu, 23 November 2024
Masa Tenang Minggu, 24 November 2024 – Selasa, 26 November 2024
Adapun penyelenggaraan masa tenang Pilkada ini dilaksanakan selama tiga hari berdasarkan peraturan yang sudah ditetapkan. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Pada Pasal 17 ayat (3) disebutkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum masa pemungutan suara. Berikut rincian ayatnya:
“Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlangsung selama 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan suara.”
Aturan Masa Tenang Pilkada 2024
Selama masa tenang Pilkada 2024, terdapat aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh pasangan calon kepala daerah, partai politik, maupun pendukung. Agar lebih jelas, berikut aturan pada masa tenang Pilkada 2024 selengkapnya:
Larangan Masa Tenang Pilkada 2024
Di bawah ini larangan-larangan pada masa tenang Pilkada 2024:
1. Larangan Melakukan Kampanye
Masih mengutip Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023, pada masa tenang peserta pemilu dilarang melaksanakan segala bentuk aktivitas kampanye.
Sebagaimana disampaikan pada pasal 27 ayat (4) bahwa:
“Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.”
2. Larangan bagi Media Penyiaran
Selain itu, pada Pasal 56 ayat (4) disebutkan bahwa selama masa tenang media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang untuk menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye. Baik itu berita yang menguntungkan maupun merugikan peserta pemilu.
3. Menonaktifkan Sosial Media bagi Partai Politik Pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 disebutkan bahwa partai politik peserta pemilu atau gabungannya, pasangan calon, dan/atau tim kampanye harus menonaktifkan media sosial resminya. Media sosial resmi ini harus dinonaktifkan paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.
Ketua Bawaslu minta seluruh masyarakat Boven Digoel, ciptakan pesta demokrasi yang harmonis di Boven Digoel.