Marga Soh Dukung Ganti Rugi Lahan Bandara Tanah Merah, Tegas Tolak Aksi Pemalangan

Berita134 Dilihat
Advertisements

BOVEN DIGOEL – Marga Soh dari Suku Auyu menyatakan sikap tegas menolak aksi pemalangan di Bandara Tanah Merah, namun tetap mendukung tuntutan pembayaran ganti rugi lahan yang diajukan lima marga dari Suku Mandobo.

Juru Bicara Marga Soh, Kasim Awe, menegaskan bahwa dukungan tersebut diberikan dengan syarat pemerintah daerah memastikan pembayaran hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar memiliki hak ulayat berdasarkan identitas budaya yang sah.

“Kami tidak sepakat dengan pemalangan, tetapi kami mendukung tuntutan ganti rugi. Pembayaran harus diberikan kepada pemilik tanah yang memiliki identitas budaya yang jelas,” ujar Kasim.

Menurutnya, polemik yang berkembang saat ini membutuhkan langkah cepat dari pemerintah melalui forum mediasi yang melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk Marga Soh dari Suku Auyu dan lima marga dari Suku Mandobo.

Ia menilai, forum tersebut menjadi ruang penting untuk mengklarifikasi kepemilikan tanah adat dengan menghadirkan bukti keterkaitan budaya masing-masing pihak.

“Kami meminta pemerintah menyediakan ruang mediasi agar semua pihak dapat menyampaikan identitas budaya yang menjadi dasar hak ulayat,” tambahnya.

Kasim juga mendorong lima marga dari Suku Mandobo untuk menjelaskan hubungan historis dan kultural mereka terhadap lahan yang disengketakan di kawasan bandara.

Lebih lanjut, ia meminta Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, Lembaga Masyarakat Adat (LMA), serta tokoh adat segera mengambil langkah konkret guna menyelesaikan konflik tersebut.

“Pemerintah harus memberikan kepastian status kepemilikan tanah sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap hak masyarakat adat,” tegasnya.

Marga Soh juga memperingatkan potensi eskalasi konflik jika aspirasi mereka terus diabaikan. Mereka tidak menutup kemungkinan melakukan aksi serupa, bahkan memperluasnya ke jalur transportasi strategis, termasuk rute Tanah Merah–Mindiptana.

Kasim mengungkapkan bahwa permintaan mediasi sebenarnya telah disampaikan sejak 2006, namun hingga kini belum pernah difasilitasi secara serius oleh pemerintah.

“Sejak lama kami meminta mediasi, tetapi tidak pernah terealisasi. Padahal dalam Otonomi Khusus, pemerintah memiliki peran penting dalam penyelesaian sengketa adat,” pungkasnya.

Kabardigoel Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *