
Kabardigoel, Boven Digoel — Setelah melalui proses mediasi panjang dan dinamis, sengketa lahan Bandara Udara Tanah Merah akhirnya menemukan titik terang. Pemerintah Kabupaten Boven Digoel bersama lima marga pemilik hak ulayat sepakat membuka kembali akses bandara yang sempat ditutup selama lebih dari dua minggu.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan strategis yang digelar di Kantor UPBU Tanah Merah, Senin (4/5/2026), dipimpin langsung oleh Bupati Boven Digoel, Roni Omba, serta dihadiri Ketua DPRK, Kapolres, Dandim 1711/BVD, Ketua LMA, perwakilan lima marga, kuasa hukum, dan pihak terkait lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, semua pihak menyepakati pembukaan palang bandara sebagai bentuk komitmen menjaga stabilitas daerah dan kelancaran pelayanan publik.
Bupati Roni Omba menegaskan bahwa pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator karena status aset bandara berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan.
“Pemerintah daerah hadir untuk menjembatani kepentingan masyarakat adat dan pemerintah pusat agar solusi yang diambil adil,” ujarnya.
Salah satu poin penting kesepakatan adalah rencana audiensi antara lima marga dengan DPR RI Komisi V yang membidangi infrastruktur dan perhubungan. Audiensi ini diharapkan menjadi ruang penyampaian aspirasi sekaligus mencari solusi konkret terkait ganti rugi lahan.
Selain itu, akan dilakukan koordinasi lanjutan termasuk pengukuran ulang lahan oleh pihak UPBU Tanah Merah guna memastikan kejelasan batas wilayah sengketa.
Perwakilan lima marga menyatakan komitmen untuk tidak melakukan pemalangan kembali selama proses penyelesaian berjalan transparan.
Dengan dibukanya kembali bandara, aktivitas penerbangan di Boven Digoel diharapkan segera normal. Transportasi udara menjadi vital bagi mobilitas masyarakat, distribusi logistik, dan akses layanan kesehatan di wilayah Papua Selatan.
Meski demikian, seluruh pihak sepakat bahwa ini merupakan langkah awal. Penyelesaian akhir masih memerlukan koordinasi intensif, terutama terkait skema ganti rugi dan pengakuan hak masyarakat adat.












