DPRK Boven Digoel Soroti Temuan BPK, WDP 5 Kali Beruntun

Berita146 Dilihat
Advertisements

Kabardigoel, Boven Digoel – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Boven Digoel menyoroti berbagai temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI setelah Pemerintah Kabupaten Boven Digoel kembali meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Opini tersebut merupakan yang kelima kalinya diterima secara berturut-turut.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar DPRK Boven Digoel, Senin (29/6/2026), dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap tindak lanjut LHP BPK RI atas LKPD Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2025. Sidang dipimpin Wakil Ketua I DPRK Boven Digoel, Oral Brunel Leleng.

Agenda utama paripurna yakni penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) dan rekomendasi DPRK kepada Pemerintah Kabupaten Boven Digoel terkait hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah.

Wakil Ketua Pansus, Cenmi Winamal, SE, saat membacakan laporan menyampaikan bahwa pembentukan Pansus merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRK terhadap tindak lanjut temuan BPK RI.

Selama proses pembahasan, Pansus telah melaksanakan rapat kerja, rapat dengar pendapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta melakukan telaah menyeluruh terhadap seluruh temuan dalam LHP BPK.

Menurut Pansus, kembali diraihnya opini WDP menunjukkan masih terdapat kelemahan dalam sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sehingga pemerintah daerah belum mampu meningkatkan capaian opini menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Salah satu temuan yang menjadi perhatian DPRK adalah pengelolaan investasi jangka panjang berupa penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Boven Digoel pada PD BVD Sejahtera. Hingga saat ini, perusahaan daerah tersebut belum menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit untuk Tahun 2024 dan 2025.

Akibatnya, nilai penyertaan modal pemerintah sebesar Rp11,64 miliar belum dapat diyakini kewajarannya.

Selain itu, BPK juga menemukan persoalan dalam pengelolaan aset tetap daerah. Terdapat selisih pencatatan antara nilai aset pada neraca pemerintah daerah dengan Kartu Inventaris Barang (KIB) sebesar Rp86,80 miliar, serta selisih akumulasi penyusutan aset sebesar Rp49,42 miliar yang belum dapat dijelaskan secara rinci.

Temuan lainnya menyangkut aset lain-lain berupa kas bendahara pengeluaran sejak Tahun Anggaran 2008 hingga 2025 yang belum dipertanggungjawabkan dengan nilai mencapai Rp23,9 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp21,23 miliar merupakan penggunaan dana uang persediaan yang belum dipertanggungjawabkan, sedangkan Rp2,66 miliar merupakan kekurangan kas bendahara yang belum diselesaikan status pembebanannya.

Di sektor pengelolaan APBD, BPK juga menemukan sejumlah persoalan, di antaranya pengelolaan pajak dan retribusi yang belum optimal, pergeseran APBD yang tidak sesuai ketentuan, kelebihan pembayaran gaji pegawai yang telah dijatuhi hukuman disiplin sebesar Rp222,9 juta, serta belanja honorarium yang tidak sesuai standar senilai Rp433,5 juta.

Selain itu, administrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor terhadap 970 kendaraan dinas dinilai belum tertib. BPK juga menemukan kelebihan pembayaran bahan bakar sebesar Rp172,4 juta, pengadaan seragam sekolah sebesar Rp859,6 juta, kekurangan volume pekerjaan pengadaan barang di sejumlah OPD sebesar Rp278,9 juta, serta pertanggungjawaban perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi sebenarnya mencapai Rp1,79 miliar.

Tidak hanya itu, terdapat pula kesalahan penganggaran belanja daerah yang nilainya mencapai Rp13,96 miliar.

Pada sektor infrastruktur, BPK mencatat adanya pembayaran pekerjaan yang melebihi progres fisik, kekurangan volume pekerjaan pembangunan gedung pada enam OPD senilai Rp1,52 miliar, serta kekurangan volume pekerjaan jalan, jaringan dan irigasi sebesar Rp1,27 miliar.

Pansus DPRK juga menyoroti masih banyaknya temuan yang belum ditindaklanjuti maupun disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Bahkan, sejumlah kepala OPD dilaporkan tidak menghadiri rapat pembahasan sehingga proses klarifikasi dan penyelesaian temuan belum berjalan maksimal.

Atas kondisi tersebut, DPRK menilai lemahnya sistem pengendalian internal, rendahnya kepatuhan terhadap aturan, belum tertibnya pengelolaan aset, belum optimalnya fungsi pengawasan Inspektorat, serta masih berulangnya kesalahan penganggaran menjadi faktor utama penyebab Kabupaten Boven Digoel kembali memperoleh opini WDP.

Melalui rapat paripurna tersebut, DPRK merekomendasikan agar seluruh kepala OPD segera menindaklanjuti seluruh temuan BPK paling lambat 60 hari kerja sesuai ketentuan.

DPRK juga meminta pemerintah daerah mempercepat audit laporan pertanggungjawaban penyertaan modal PD BVD Sejahtera melalui Kantor Akuntan Publik, menertibkan administrasi dan digitalisasi aset daerah, merevisi standar satuan harga, meningkatkan kualitas penyusunan anggaran, memperkuat fungsi Inspektorat, menyelesaikan pertanggungjawaban sisa kas bendahara pengeluaran, serta memperkuat kinerja Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TP-TGR).

DPRK berharap seluruh rekomendasi tersebut dapat menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Boven Digoel guna memperbaiki tata kelola keuangan daerah, meningkatkan akuntabilitas pemerintahan, serta mendorong peningkatan opini laporan keuangan pada tahun-tahun mendatang.

Kabardigoel Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *