Payung Hukum Jelas Pemerintah Tak Perlu Ragu Tindak Pelaku Penjual Miras Di Boven Digoel

Hukum468 Dilihat
Advertisements

kabardigoel.com,Boven Digoel- Peraturan Daerah ( Perda ) Pelarangan penjualan Miras di kabupaten Boven Digoel sudah sangat jelas, namun beberapa pihak masih meragukan perda ini,dengan membenturkan Perda pelarangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Tokoh masyarakat Boven Digoel selaku Tim Gerakan Anti Miras Boven Digoel, Orgenes Asmuruf pada kabardigoel menuturkan , payung hukum untuk pelarangan penjualan miras sudah jelas di kabupaten Boven Digoel, namun pemerintah tidak sigap dan tidak peka dengan kondisi daerah Boven Digoel yang kian hari di kuasai oleh orang yang sedang dalam pengaruh miras.


“Ada apa dengan Pemerintah Boven Digoel ini? Sudah jelas kami demo ,bagian dari kepedulian kami bahwa pelarangan harus di lakukan dan penegakan perda harus dijalankan,ini demi daerah dan kenyamanan masyarakat Boven Digoel serta keberlangsungan hidup, generasi muda Papua yang kian hari semakin tidak terkontrol akibat Miras .” Ungkapnya,Rabu ( 05/01/2022 ).


Saat di singgung kabardigoel terkait dengan adanya benturan Perda Boven Digoel ,dengan Peraturan Undang- undang Yang lebih tinggi ,tentang miras,Ia secara tegas menyampaikan bahwa Perda pelarangan penjualan miras dan mengkonsumsi miras tidak ada bertentangan dengan undang – undang yang lebih tinggi,karena Perda tersebut sudah di konsultasikan dengan pihak pemerintah Pusat dan Propinsi,dan sudah di setujui berdasarkan kebutuhan daerah.


“Pada prinsipnya Perda kita jelas pelarangan penjualan dan mengkonsumsi miras di Boven Digoel,apabila ada pihak- pihak yang masih ingin membenturkan Perda kita dengan undang- undang yang lebih tinggi,perlu diingat ya,sebelum perda ini di tetapkan kami sudah melalui konsultasi ke pihak yang lebih tinggi dalam hal ini,pemerintah pusat ,dan pemerintah propinsi,dan hal ini sudah di sepakati untuk di jalankan di daerah,karena Perda ini kami buat berdasarkan kebutuhan daerah itu,perlu di ingat ya pemerintah harus melaksanakan penerapan Perda ini tidak perlu takut karna payung hukum kita jelas .” Tuturnya.


Ia minta pemerinta Daerah Boven Digoel sudah saatnya jalankan amanah ini ,jangan biarkan generasi muda Boven Digoel hancur karena miras ,dan masyarakat lainpun terkena imbas dari hal ini.
Jika hal ini di biarkan mereka menilai bahwa pemerintah Boven Digoel membiarkan miras itu merajalela di daerah ini dan menginginkan masyarakatnya hancur .YG

Kabardigoel Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *