Pihak Kepolisian Boven Digoel Limpahkan Kasus Asusila Anak Dibawah Umur Ke JPU Merauke

Hukum424 Dilihat
Advertisements

kabardigoel.com : Peristiwa yang menimpa anak di bawah umur usia sekolah yang sempat ,meresahkan masyarakat Boven Digoel ,di tahun 2021 lalu itu, kini pihak Penyidik ​​Satuan Reserse Kriminal Polres Boven Digoel telah melimpahkan berkas kasusnya ke Kejaksaan Penuntut Umum (JPU) Merauke.

Kasus yang di limpahkan tersebut ,terkait adanya tindakan ancaman pemaksaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur oleh sala seorang pemuda berinisial ND .

Kasat Reskrim Ipda Teguh Prasetyo, S.Tr.K. saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, terkait kepastian atas perkara kasus ancaman persetubuhan terhadap anak di bawah umur sudah dilimpahkan ke JPU Merauke ,Ia membenarkan hal itu bahwa kasusnya kini sudah dilimpahkan ke JPU.

“benar bahwa pagi ini penyidik ​​Sat Reskrim Polres Boven Digoel sudah melimpahkan satu berkas perkara dari Ancaman Memaksa Anak melakukan Persetubuhan bersama tersangkanya yakni ND beserta barang bukti ke JPU Merauke .” Ungkapnya ,Kamis ( 1/1/2022 ).

Ia menjelaskan terkait perbuatan ND ini pihak kepolisian menggunakan Pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan perundang-undangan RI tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.

“ND melakukan tindak pidananya sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/218/XI/2021/Papua/Res Bodi, tanggal 06 November 2021.” imbuhnya

Ia menjelsakan saat ini, tersangka ND bersama barang bukti sudah di serahkan ke pihak JPU, yang diterima langsung Kasmawati, SH, untuk selanjutnya di lakukan proses lebih lanjut .YG

Kabardigoel Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *