kabardigoel – Nabire – Unit Reskrim Polsek Nabire Kota menyerahkan seorang tersangka beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Nabire, Kamis (4/8).
Kapolsek Nabire Kota AKP Agus Suprayitno, S.Sos melalui Kanit Reskrim Ipda Mangihut L. Manalu, S.Sos mengatakan bahwa hari ini pihaknya telah menyerahkan seorang tersangka berinisial KK ke Kejaksaan Negeri Nabire karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21.
Kanit Reskrim menjelaskan bahwa tersangka KK diproses Hukum berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ 37 – K / V / 2022/ Papua/ Sekta Nabire, tanggal 09 Mei 2022 tentang Pemerkosaan.
“Tindak Pidana Pemerkosaan tersebut terjadi pada tanggal 08 Mei 2022 sekitar pukul 20.30 Wit, bertempat di Jalan Pendidikan Kampung Samabusa Distrik Teluk Kimi Kab. Nabire, dimana korbannya adalah anak kandung dari tersangka,” ucap Kanit Reskrim.
“Kini Tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya akan dilakukan proses persidangan di Pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Ipda Manalu. FN