KPU Boven Digoel Giat, Penarikan Nomor Urut Paslon Bupati dan wakil Bupati tahun 2024

Bawaslu100 Dilihat
Advertisements

kabardigoel.com, Boven digoel – Penyelenggaran pesta demokrasi  Pilkada serentak 2024 kian dekat, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Boven Digoel menekankan pentingnya menjaga sikap netralitas dari seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/POLRI. Hal Tersebut disampaikan anggota Bawaslu Boven Digoel Fransiskus Asek 

“Netralitas memegang peranan penting  dalam proses pemilihan, sehingga dapat tercipta proses demokrasi yang  jujur dan adil,” Ujar Fransiskus, Senin [23/9/2024]

Menyangkut netralitas kata Fransiskus Bawaslu Boven Digoel tentu mengeluarkan Himbauan netralitas pada ASN, TNI, Polri serta Kepala Desa agar tetap bersikap netral dalam pilkada, melalui sosialisasi baik secara langsung maupun tidak langsung agar sikap netralitas perlu di perkuat dalam pilkada

“Jika tidak tidak netral, Bawaslu akan menindak tegas sesuai dengan peraturan yang ada dan berkordinasi dengan BKD untuk menindak tegas ASN yang tidak netral dalam pilkada,” Ujar Fransiskus

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 2 huruf f, menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah “Netralitas”.

“ Yang mana asas netralitas berarti setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain,” Ujar  Fransiskus

Menjaga sikap netralitas bagi aparatur negara, baik dalam jam dinas maupun di luar dinas, merupakan kewajiban yang harus dipatuhi. Bawaslu juga mengingatkan bahwa aparatur negara yang memiliki keluarga dekat yang maju dalam Pilkada 2024 harus tetap menjaga netralitas dan tidak aktif dalam kampanye.

Dalam Undang-Undang No 10 Tahun 2016 secara lebih tegas disebutkan tentang netralitas ASN dalam Pemilu. Pasal 71 ayat 1 Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota Tni/Polri, Dan Kepala kampung dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sanksi pidana bisa dikenakan kepada ASN berupa Pasal 188 Setiap pejabat negara, pejabat  Aparatur Sipil Negara, dan Kepala kampung  yang dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut.

“Dengan sanksi tegas ini maka bagi aparatur negara, kepala kampung, dan jajaranya yang tidak netral diharapkan sikap netralitas dapat terus dijaga,”Kata Fransiskus

 Kepada masyarakat supaya tentang membantu Pengawasan kami dilapangan, jika terdapat Pelanggaran silahkan dilaporkan kepada Pengawas kami yang berada ditingkat Kelurahan/Desa. Bawaslu berkomitmen untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan adil dan transparan.

Kabardigoel Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *