kabardigoel.com, Boven Digoel – Salah satu masyarakat dari Kampung Sokanggo Matias ditemui pada saat pencoblosan yang bertempat di TPS 09 simpang jalan masuk Perumahan Abonggo ungkapkan, berbagai tahapan yang dilakukan penyelenggara diakui cukup bagus.
Akan tetapi menuju hari pencoblosan yang dilaksanakan 27 November pada pemilihan gubernur/wakil, Bupati dan wakil bupati ini, dirinya sangat sayangkan nama-nama daftar pemilihan tetap ini di acak dan tidak sesuai dengan alamat RT tempat tinggal yang mereka tinggal, sehingga masyarakat ini harus mencari lagi nama mereka di setiap TPS guna menyalurkan hak suara, sebab undangan juga hingga hari pencoblosan banyak yang belum menerima undangan tersebut.
“Masyarakat menginginkan itu saat pendataan misalnya dari kartu keluarga itu lansung disampaikan bawah nanti pemilihan di sini biar masyarakat ini tidak cari lagi.Kalau untuk lain-lain tidak ada,”
Sementara itu menanggapi keluhan masyarakat Ketua KPU Boven Digoel Adrianus Paulus Kairen Oropko ungkapkan, dari hasil koordinasi Pihak penyelenggara dalam hal ini KPU dengan PPD dan PPS khusus di kampung persatuan dan sokanggo, bagi pemilih yang belum mendapatkan undangan dan namanya ada dalam daftar pemilih tetap, untuk dapat lansung ke TPS, sebab C pemberitahuan itu sudah ada di TPS masing-masing.
Terkait dengan yang disampaikan masyarakat bawah nama mereka di acak ini, sebenarnya, bukan di acak, akan tetapi perampingan TPS, dari pemilihan kemarin diramping ada beberapa TPS di jadikan satu, sehingga tidak seperti pemilihan kemarin.
“Pemilu kemarin maksimal dalam DPT pemilih itu berjumlah tiga ratus, akan tetapi sekarang ini maksimal itu enam ratus, sehingga ada perampingan TPS dan pemilih, jadi di satukan,”
Sebagai penyelenggara sangat mengharapkan, pada masyarakat yang sudah terdaftar di DPT, dan juga belum terdaftar di pengguna DPT KTP, ataupun yang pindah pemilih (DPTB) untuk datang Ke TPS.
Ditambahkan ketua KPU Boven Digoel, Pemilih dikategorikan ada tiga bagian, diantaranya pemilih yang terdaftar dalam DPT, yang di mulai dari jam 7 pagi sampai dengan jam 1 siang, dan untuk pindah pemilih (DPTB) di mulai dari jam 11 sampai jam 1, serta pemilih yang menggunakan KTP di mulai bdari jam 12, sampai jam 1 siang.