Bupati Boven Digoel Tegaskan Penyelesaian Pemalangan Bandara Tanah Merah Harus Lewat Jalur Hukum

Berita175 Dilihat
Advertisements

Kabardigoel, Boven Digoel – Bupati Boven Digoel, Roni Omba, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa dan pemalangan Bandara Tanah Merah harus dilakukan melalui jalur hukum. Hal ini disampaikan dalam jumpa pers usai pembukaan Musrenbang RKPD Kabupaten Boven Digoel Tahun 2027 di Aula Kantor Bupati, Minggu (19/04/2026).

Bupati menyebut, pemerintah daerah terus berupaya menangani persoalan pemalangan bandara yang terjadi akibat tuntutan sejumlah pihak yang mengatasnamakan pemilik hak ulayat. Namun, berdasarkan hasil penelusuran dokumen, lahan bandara telah memiliki sertifikat resmi atas nama Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Perhubungan.

“Dengan status tersebut, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan maupun dasar hukum untuk melakukan pembayaran atas lahan,” tegasnya.

Roni Omba menjelaskan bahwa upaya mediasi telah dilakukan sejak pemerintahan sebelumnya hingga saat ini. Pada November 2025, pertemuan digelar di kantor Bappeda untuk menelaah dokumen dan status hukum lahan. Kemudian, pemerintah juga sempat menawarkan fasilitasi pertemuan antara perwakilan pemilik hak ulayat dengan Kementerian Perhubungan di Jakarta pada Januari 2026, namun tidak terealisasi.

Selanjutnya, mediasi kembali dilakukan pada Februari 2026 dengan rencana pertemuan virtual bersama pihak kementerian. Namun hingga kini, agenda tersebut belum terlaksana.

Bupati menegaskan, apabila ada pihak yang merasa memiliki hak atas lahan bandara, maka langkah yang tepat adalah menggugat sertifikat yang telah diterbitkan melalui jalur hukum.

“Keputusan pengadilan nantinya akan menjadi dasar penyelesaian yang sah,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sejak 2012 hingga 2024, pemerintah daerah sebelumnya telah memberikan tali asih kepada pemilik hak ulayat dengan total sekitar Rp3 miliar. Namun, kebijakan tersebut tidak bisa dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

Menanggapi pemalangan terbaru, Bupati mengaku telah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi serta meminta dinas terkait segera melaporkan persoalan ini ke Kementerian Perhubungan.

Menurutnya, Bandara Tanah Merah merupakan fasilitas vital dan akses utama masyarakat di Kabupaten Boven Digoel. Pemalangan yang terjadi berdampak besar terhadap aktivitas masyarakat dan pelayanan publik.

Bupati mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak terprovokasi oleh kepentingan tertentu. Ia menekankan pentingnya dialog serta penyelesaian melalui mekanisme hukum demi menjaga stabilitas daerah.

Selain itu, ia juga meminta pihak pengelola bandara dan Kementerian Perhubungan sebagai pemilik aset untuk segera mengambil langkah konkret agar pelayanan penerbangan kembali normal.

Kabardigoel Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *