
KabarDigoel, Boven Digoel-Tinggal menghitung hari tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah Boven Digoel dibuka, dimana pemeriksaan kesehatan menjadi salah satu tahapan awal dan menjadi syarat wajib yang harus di penuhi oleh calon bupati dan wakil bupati pada pilkada.
Tahapan itu kata Koordinator Devisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Boven Digoel, Fransiskus Asek sesuai dengan keputusan KPU RI nomor 1090 tahun 2024, tentang pedoman teknis pemeriksaan kesehatan dalam pemilihan, Gubernur, Wakll Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta walikota dan Wakil Walikota 2024.
Terkait pemeriksaan kesehatan, KPUD diminta untuk berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan, apakah rumah sakit umum daerah Boven Digoel, bisa menjadi rujukan untuk di lakukan pemeriksaan bagi para bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“ Sudah pasti Pemeriksaan kesehatan dapat mempengaruhi diterima atau tidaknya seseorang dapat mengajukan diri sebagai calon Bupati dan wakil Bupati,” Ungkap Fransiskus,Minggu[ 11/8/2024]
Sementara itu menyangkut apakah hasil pemeriksaan kesehatan dari setiap paslon bisa di publikasikan kata Fransiskus, hal itu tidak bisa di publikasikan, itu menjadi dokumen tertutup yang di pegang oleh komisi pemilihan umum.guna melakukan penilaian terhadap para bakal calon kepala daerah.
“ Yang pasti untuk hasil pemeriksaan kesehatan dari setiap bakal calon kepala daerah, tentu tidak bisa di publikasikan, karena itu menjadi pegangan bagi kpu untuk melakukan penilaian terhadap keterpenuhan syarat tersebut,” Ujar Fransiskus
Jadi ini kami kembalikan pada KPU sendiri yang menentukan rumah sakit, dimana rumah sakit yang bakal di tunjuk oleh komisi pemilihan umum daerah harus independen melakukan tugasnya secara profesional, sehingga betul betul hasil kesehatan yang dilakukankan oleh pihak rumah sakit, menghasilkan hasil kesehatan yang sebenarnya.