Kabardigoel, Boven digoel-Tahapan pemeriksaan kesehatan dilaksanakan setelah bakal calon bakal calon bupati dan wakil bupati kabupaten melakukan pendaftaran pasangan calon di kantor KPU pada 27 sampai 29 Agustus 2024.
Ketua divisi teknis penyelenggara pemilu KPU Boven Digoel Berti Sonda Somba dalam rapat koordinasi persiapan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati kabupaten boven digoel, Sabtu lalu(10/8/2024), mengatakan bahwa pemeriksaan kesehatan menjadi salah satu tahapan dan syarat yang wajib dipenuhi para balon kepala daerah dalam pilkada. Tahapannya sesuai dengan keputusan KPU RI Nomor 1090 tahun 2024 tentang pedoman teknis pemeriksaan kesehatan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota 2024.
“Hari ini kami mengadakan rapat koordinasi terkait pemeriksaan kesehatan dalam rangka persiapan pencalonan pemilihan serentak tahun 2024. Rakor ini melibatkan dinas kesehatan dan juga dari kepolisian,” katanya.
Berti Sonda Somba mengatakan sesuai jadwal, KPU akan membuka pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah pada 27 sampai 29 Agustus 2024. Terkait tahapan ini, ada sejumlah hal yang terkait syarat-syarat dan atau dokumen-dokumen yang harus dipenuhi oleh pasangan calon. Dijelaskan, dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan, ada persyaratan calon dan persyaratan pencalonan.